Friday, September 30, 2005

mohon jawabannya

07 Sep 2005, 23:28:03 #5
nokdesi
Aktivis MyQ


Tgl. Bergabung: 12 Aug 2005
Lokasi: Jakarta
Posts: 951

Afwan, klo yang desi baca nikah sirri itu maknanya menikah diam2.
Dengan persyaratan sama seperti pernikahan biasa kecuali tanpa
dihadiri oleh petugas pencatat nikah dari KUA.
Secara agama pernikahan ini sah dengan ijab qabul meskipun tanpa
'ijabsah' atau akta nikah. Pernikahan seperti ini bisa dicatatkan kemudian.
Kalau terjadi konsepsi harus segera dicatatkan di KUA agar beroleh ijabsah.
Ini penting agar sesaat sibuahhati telah lahir maka bisa didaftarkan akta lahir.

No comments: